Vinuqx’s Blog

Opini

Awal bulan november tahun 2008 kemarin Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang tentang Kementerian Negara, dengan terbentuknya undang-undang ini maka opini saya yang selama ini bahwa instansi tempat kerja saya selalu dalam masa yang sangat mendebarkan saat PEMILU (Pemilihan Umum) Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia akhirnya terjawab juga dengan undang-undang ini.

Alasannya karena Lembaga Non Departemen di tempat kerja saya yang  dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1988 memang pernah punya kementerian sendiri, itu pun hanya waktu masa pemerintahan Alm.Presiden Soeharto, dan pada tahun 1998 adalah masa terakhir kementerian itu eksis, setelah masa Pemerintahan Presiden Habibie sampai sekarang tidak ada lagi.

Kemudian baru pada tahun 2006 kemarin diterbitkannya Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional yang berakibat pada berubahlah nomenklatur, struktur organisasinya, serta Visi dan Misi Lembaga ini.

nah balik ke undang-undangnya.

pada Bab II Bagian Kedua disebutkan :

Pasal 4 ayat (1) “Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”.

Pasal4 ayat( 2) Urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
huruf c di sebutkan “urusan pemerintahan dalam rangka penajaman koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah

kemudian pada pasal selanjutnya yaitu

pasal 5  ayat 3 :

Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi urusan
perencanaan pembangunan nasional, aparatur
negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik
negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan
hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi,
koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata,
pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga,
perumahan, dan pembangunan kawasan atau
daerah tertinggal.

nah jelas sudah pada pasal 5 ayat (3) di sebutkan sebagai urusan pemerintahan yang perlu dalam rangka penajaman koordinasi dan singkronisasi program pemerintah, sebagai orang yang bekerja pada lembaga ini tentunya saya sangat mendukung untuk terbentuknya suatu kementrian agraria atau apapun namanya nanti sehingga program-program yang ada di lembaga saat ini bisa lebih fokus dalam mensejahterahkan masyarakat, tercapai dengan sempurna visi dan misinya, dan lobi politik yang lebih mantap tentunya.

nah sebelum menutup opini singkat saya, bisa saya tarik kesimpulan,

hem.. sedikit tambahan walaupun pada Pasal 6 disebutkan  bahwa“Setiap urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri”, namun saya yakin pimpinan di pusat akan memperjuangkan dan mampu menyakinkan bahwa dengan peningkatan status lembaga maka segala kekhawatiran yang terpikirkan selama ini bisa di tepis dan kita berkonsentrasi pada tupoksi yang begitu banyak dan penting, termasuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia…  semoga….

download disini UU No. 39 Tahun 2008

Tinggalkan sebuah Komentar »

Belum ada komentar.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Tinggalkan komentar

Blog di WordPress.com.